Postingan

Gereja GKI Kota Banjar Kembali Gelar Vaksinasi Gelombang Kedua

Gambar
Banjar,jabarstory - Polres Banjar Polda Jabar - Setelah beberapa waktu lalu Gereja Kristen Indonesia (GKI) kota Banjar telah menggelar vaksinasi yang pertama, baru-baru ini GKI Kota Banjar kembali menggelar vaksinasi kedua dengan sasaran umur 12 tahun ke atas di Gereja GKI Kota Banjar.  Dalam pelaksanaan vaksinasi tersebut dengan mekanisme tahapan verifikasi data dan pendaftaran peserta vaksinasi, skrining, vaksinasi selanjutnya pencatatan dan observasi, dengan petugas vaksinator dari tim Tracer Polres Banjar, Puskesmas Pataruman 1, dan Puskesmas Pataruman 3.  Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, S.I.K.,M.Si. berkesampatan meninjau pelaksanaan vaksinasi tersebut dengan didampingi oleh Kapolsek Pataruman, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.  Sedikitnya GKI Kota Banjar 164 Orang hadir dalam pelaksanaan vaksin, sedangkan yang berhasil divaksin sebanyak 155 Orang dengan dosis pertama.  Di sela-sela kegiatan tersebut Kapolres Banjar mengatakan apresiasi dan ucapan terima kasih k...

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS

I.UMUM Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud. Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawara...

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS

Gambar
 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undnag-Undang Dasar 1945 harus dijamin. b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa; c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, seh...

Kapolres Banjar Secara Rutin Menyalurkan Bansos, Kini Giliran PKL di Water Park Menerima Bansos

Gambar
Banjar,jabarstory - Polres Banjar Polda Jabar - Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Ardiyaningsih, S.I.K.,M.Si. menyalurkan bantuan sosial (Bansos) kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar water park Kota Banjar(30/07). Dalam kegiatan tersebut Kapolres Banjar didampingi oleh Camat Banjar, Kapolsek Banjar, Kbo Binmas Polres Banjar, Perwira Sat Lantas, Bhabinkamtibmas dan Ketua HIPMI Banjar. Sebelum penyaluran bansos tersebut Kapolres Banjar Memberikan imbauan kepada para PKL Agar Para pedagang berikut keluarganya harus melaksanakan Vaksinasi, dan tetap mematuhi protokol kesehatan,menggunakan masker, mencuci tangan/hand sanitizer, menjaga jarak dimanapun berada. "Ya pada kegiatan ini Kami menyalurkan bansos kepada para pedagang kaki lima di Water park Kota Banjar, semoga dengan pemberian bansos ini dapat sedikit meringankan beban dalam situasi Pandemi Covid-19 dan dalam rangka PPKM Level 4 yang sedang diberlakukan di kota Banjar" Ucap Kapolres Banjar.  

Kunjungan silaturahmi ke kantor dinas sosial kota banjar

Gambar
Baca Selengkapnya  

Vaksin dosis kedua kalau terlewat,benarkah kembali ke dosis awal ?

Gambar
Banjar,jabarstory - masyarakat saat pandemi sedang didorong untuk program gebyar vaksin,tapi terkait ketentuan tidak paham sama sekali (29/07). Banyak isu hoax yang beredar dikalangan masyarakat diantaranya dari mulai vaksin palsu,penerima vaksin dosis kedua jika terlewat harus kembali dari awal dan dampak dari penerimaan vaksin. Jabar story mencoba mencari kebenaran dari opini yang berkembang dikalangan masyarakat agar tidak terjadinya simpang siur dalam informasi. Ketika mencoba konsultasi terhadap salah satu dokter yang menjabat sebagai kepala puskesmas pataruman 2. Bahwa untuk dosis yang terlewat jika ada warga yang sudah dilaksanakan vaksin dosis ke 1 dan akan melaksanakan vaksin dosis 2 itu akan di ulang jika jeda dari jadwal vaksin itu terlewat sampai 3 bulan lamanya. Bagi yang terlewat sampai lama dengan jeda 3 bulan harus mengulang dosis dari dosis awal lagi. Jika ada warga sebagai penerima vaksin ada yang memiliki keluhan maka diharapkan melaporkan terhadap gugus tugas covid ...

Apakah yang di namakan kriteria miskin ketika masyarakat mendapatkan bantuan berdasarkan kemiskinan

Gambar
 Mekanisme pelaksanaan verifikasi dan palidasi data terpadu kesejahhteraan sosian (DTKS) selengkapnya   disini